Kanwil DJP Jateng I Dorong Perusahaan Manfaatkan Fasilitas Super Tax Deduction

Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mendorong perusahaan, bisa memanfaatkan fasilitas Super Tax Deducation.

Sebab, saat ini belum banyak perusahaan yang memanfaatkannya.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemerintah sudah memfasilitasi perusahaan atau dunia industri, yang menerima siswa atau mahasiswa untuk magang maupun praktik kerja. Hal itu dikatakan usai memberikan edukasi kepada anggota Kadin Jateng, belum lama ini.

Nurbaeti menjelaskan, hal ini merupakan keberpihakan pemerintah bagi calon tenaga kerja yang akan magang di perusahaan menjadi lebih siap di dunia kerja.

“Nah pemerintah memberikan pengurangan penghasilan brutonya lebih besar dua kali lipat, dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan untuk magang. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama melakukan kegiatan pemagangan itu, boleh dikurangkan dari penghasilan brutonya dan penghasilan kena pajaknya,” kata Nurbaeti.

Menurut Nurbaeti, perusahaan yang menerima program magang diberikan fasilitas pengurangan dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Otomatis, pajak yang dibayarkan pasti lebih kecil,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News