Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus Selama 2 Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025

Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dua pekan digelar Operasi Keselamatan Candi 2025, masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan tercatat ada 43.782 pelanggaran lalu lintas, di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Mapolda, kemarin.

Menurutnya, sebanyak 8.084 pelanggaran ditindak dengan tilang yang terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile.

Sedang 33.260 pelanggaran diberikan teguran, sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

“Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” kata Sonny.

Sonny menjelaskan, untuk pengguna roda empat pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus) dan kendaraan over dimensi (239 kasus) serta melawan arus (155 kasus).

Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

“Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelasnya.

Sementara ada lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak masing-masing adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus) dan Polres Purbalingga (543 kasus) serta Polres Blora (525 kasus). (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDJP Jateng I Pastikan Layanan Pajak Berjalan Optimal
Artikel selanjutnyaInsentif Pajak Diberikan Pemerintah Untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid