Ini Imbauan DJP Jateng I Terhadap Wajib Pajak Jika Tak Mau Berakhir di Jeruji Penjara

Andi Setijo Nugroho, Plh Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I meminta, wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar.

Penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi langkah terakhir, apabila wajib pajak masih membandel dan tidak bersedia kooperatif dengan petugas pajak.

Plh Kepala Kanwil DJP Jateng I Andi Setijo Nugroho mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi dan komunikasi dengan para wajib pajak, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan. Hal disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Menurutnya, awal tahun Kanwil DJP Jateng I melimpahkan seorang tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Sebelumnya, pada Desember 2024 kemarin tersangka atas nama DW berhasil ditangkap kembali ketika melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya saya mengimbau kepada wajib pajak, harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan baik. Kalau seandainya ada tunggakan, harus dilakukan persuasif kepada petugas pajak,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya dan malah melakukan penggelapan pajak maka akan diambil tindakan hukum.

“Harapan kami, wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan tidak ada penegakan hukum yang diambil karena wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News