Haruskah Perguruan Tinggi Diberikan Hak Pengelolaan Tambang?

ilustrasi/detik

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sebelumnya organisasi keagamaan diberi hak pengelolaan tambang. Kini, pemberian hak serupa juga akan diberikan pada kalangan perguruan tinggi. Wacana perguruan tinggi diberikan izin pengelolaan tambang—bermula kala DPR lewat rapat paripurna mengesahkan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal itu pun menuai pro dan kontra. Mereka yang kontra menilai, perguruan tinggi dikhawatirkan tidak lagi independen jika diberi hak pengelolaan tambang mineral logam lewat Revisi Undang-Undang Minerba—mengingat tujuan perguruan tinggi yaitu mencetak cendekiawan. Karena itu, usulan itu perlu benar-benar dikaji.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie menyatakan, kementeriannya tak tergesa-gesa membahas usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi di Indonesia. Stella menuturkan, usulan perguruan tinggi mengelola tambang—sehingga kampus memiliki tambahan sumber pemasukan—sepatutnya diapresiasi. Bagaimanapun, lanjut Stella, perlu kajian mendalam disertai proyeksi dengan melihat perguruan tinggi luar negeri yang telah berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk pendanaan riset.

Lalu, haruskah Perguruan Tinggi diberikan Hak Pengelolaan Tambang? Apa yang ingin disasar dari rencana pemberian ini? Apakah pemberian ini akan mengurangi beban biaya kepada para mahasiswa?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Gabriel Lele. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News