Semarang, Idola 92, 6 FM-BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan, seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan ada dua anak perusahaan Sritex Group yang beroperasi di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Sari, total Karyawan yang terdampak PHK di wilayah Kota Semarang sekira 1.200 pekerja.
“Penjaminan pelayanan kesehatan ini diberikan selama enam bulan sejak bulan Maret sampai dengan 31 Agustus 2025. Tak hanya bagi peserta yang terdaftar sebagai pekerja namun juga bagi anggota keluarga meliputi suami/istri dan maksimal sampai anak ketiga. Saat ini, ada dua ribu anggota keluarga yang dijamin,” kata Sari.
Sari menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Mantan pekerja yang terdampak tak perlu resah, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan akan tetap dijamin. Apabila nantinya telah bekerja kembali, maka kepesertaan akan didaftarkan kembali oleh perusahaan yang mempekerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sari menjelaskan, guna mengecek keaktifan kepesertaan JKN dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dengan memilih info peserta.
Pada fitur tersebut akan muncul status kepesertaan, nomor kepesertaan, kelas rawat inap peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir peserta dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta.
“Apabila ditemui status kepesertaan dari mantan pegawai dan anggota keluarga pegawai Sritex Group, silahkan melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar dilakukan pengaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Bud)