Dua Oknum Polisi Pemeras Dipastikan Bisa Kena PTDH

Kombes Pol Syahduddi, Kapolrestabes Semarang.

Semarang, 92,6 FM-Dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang, tertangkap tangan melakukan aksi pemerasan terhadap dua orang warga di wilayah Tanah Mas pada 31 Januari 2025 kemarin.

Kedua oknum polisi itu masing-masing adalah Aiptu K dan Aipda RL, serta satu orang warga sipil diamankan karena terbukti melakukan aksi pemerasan.

Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi mengatakan aksi pemerasan yang terjadi itu, dilaporkan ke Polsek Semarang Utara dengan mengamankan dua oknum polisi dan orang sipil serta dua orang korban untuk dimintai keterangan. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Minggu (2/2).

Syahduddi menjelaskan, petugas Polsek Semarang Utara lantas menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang karena dua oknum polisi melakukan aksi pemerasan terhadap dua orang korban.

Dari hasil pemeriksaan awal terbukti, kedua oknum polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap dua orang korban.

Menurut Syahduddi, kedua oknum polisi itu sudah diproses hukum dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani sidang kode etik kepolisian.

“Yang bersangkutan ini bisa kena (PTDH). Untuk pidananya juga berjalan berbarengan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Ketiganya juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, motif dari kedua oknum polisi melakukan aksi pemerasan karena ingin mendapatkan uang dari korbannya dengan tuduhan berduaan di dalam mobil.

Korban yang takut, kemudian memberikan uang sebanyak Rp2,5 juta.

“Saat ini penanganannya dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kalau yang tersangka warga sipil ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang,” tegasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News