DJP Kasih Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kepastian hukum, terkait dengan implementasi Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Selain itu juga PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, dan masa pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

“Ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Dwi Astuti.

Lebih lanjut Dwi Astuti menjelaskan, bea materai yang dipungut pemungut bea materai untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan nasa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan, dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang, Puluhan Pemuda Digelandang ke Mapolrestabes
Artikel selanjutnyaWarga Binaan di 10 Lapas Perempuan Dapat Pelatihan Program SheInspire