DJP Jateng I Limpahkan Pengemplang Pajak ke Kejari Semarang

Petugas Kejari Semarang saat melakukan pemeriksaan berkas dari tersangka pengemplang pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM-Awal tahun, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melimpahkan tersangka pengemplang pajak ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Pelimpahan tersebut menjadi peringatan, agar wajib pajak lainnya tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan PPNS Kanwil DJP Jateng I melakukan penyerahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Pras menjelaskan, penyerahan tersangka berikut barang bukti itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan lengkap berkas penyidikan yang dibuat Kanwil DJP Jateng I.

Selama dilakukan penyidikan, sebenarnya wajib pajak diberikan kesempatan untuk bisa melakukan pembayaran kerugian negara.

“Sengaja tidak menyampaikan SPT PPh dan PPN secara dengan benar, dan ada kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Wajib pajak ini sebenarnya sudah diberikan kesempatan pada saat pemeriksaan bukti permulaan untuk melakukan pengungkapan dan membayar kerugian negara. Akan tetapi pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak memanfaatkan haknya,” kata Pras.

Menurut Pras, saat pemeriksaan bukti permulaan itu wajib pajak ketika ditetapkan sebagai tersangka malah melarikan diri.

“Bulan Desember 2024 kemarin dengan kerja sama tim Bareskrim dan Polda Jateng, wajib pajak bisa kita tangkap. Wajib pajak kita titipkan ke Rutan Polda Jateng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Diketahui, tersangka pengemplang pajak berinisial DW sebagai Direktur GBP dan telah menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke kas negara. (Bud)

Ikuti Kami di Google News