DJP Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp33,39 Triliun

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 31 Januari 2025 kemarin penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sampai dengan Januari 2025 kemarin, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, pada Januari 2025 kemarin tidak terdapat penunjukan atau pembetulan/perubahan data pemungut maupun pencabutan pemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

“Jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti.

Dwi Astuti menjelaskan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun, dan penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12triliun penerimaan 2023 dan Rp1,33 triliun penerimaan 2024 serta Rp53,77 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News