Diduga Berikan Layanan Prostitusi, Karaoke di Semarang Disegel Polisi

Petugas polisi dari Direktorat Reskrimum Polda Jateng saat mendatangi tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke di Jalan Kyai Saleh Nomor 6 Semarang, Kamis (27/2) malam.

Penggerebekan dilakukan, karena di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis dan prostitusi.

Penggerebekan dilakukan Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum, pada pukul 21.00 WIB.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan setelah diperiksa dan dimintai keterangan para pegawai karaoke dan sejumlah wanita pemandu karaoke digelandang ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dwi Subagio menjelaskan, tempat karaoke tersebut ditindak karena adanya laporan dugaan menyediakan pornografi.

“Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan kami selama satu bulan, kami juga sudah punya rekamannya dan pada saat dilakukan kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” kata Dwi Subagio.

Menurut Dwi Subagio, ada belasan orang yang dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini status mereka masih sebagai saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyedia pornografi guna mengetahui berapa lama praktik dugaan striptis dan prostitusi sudah dilakukan.

Saat ini, polisi telah menyegel tempat hiburan tersebut dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBerpotensi Trafik Data Meningkat Saat Ramadan, XL Axiata Perkuat Jaringan
Artikel selanjutnyaTingkatkan Literasi Keuangan Daerah, BEI Kerja Sama Dengan Pemda