Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai, atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
PMK tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan latar belakang penerbitan PMK-18/2025 tersebut, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik di hari raya. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Sabtu (8/3).
Dwi Astuti menjelaskan, hal itu juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas serta memerkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Lebaran.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat
terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Dwi Astuti.
Menurut Dwi Astuti, PPN yang terutang ditanggung penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari badan usaha angkutan udara adalah sebesar lima persen dari penggantian.
PPN yang terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dari badan usaha angkutan udara sebesar enam persen dari penggantian.
“Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi Astuti menjelaskan, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dan periode penerbangan
mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (Bud)