Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menangkap 12 orang, yang diduga melakukan penganiayaan dan menyebabkan kematian seorang pasien panti rehabilitasi di daerah Sendangguwo.
Korban dianiaya sejumlah pengasuh, saat dijemput paksa untuk dibawa ke tempat rehabilitasi bernama Pondok Pesantren At Tauhid Sendangguwo.
Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi mengatakan peristiwa bermula, ketika ibu korban menghubungi Gus Jongki, yang diketahui sebagai pemilik tempat rehabilitasi. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (17/3).
Menurut Syahduddi, ibu korban saat itu meminta agar anaknya dijemput untuk menjalani perawatan di fasilitas tersebut.
Setelah itu, empat orang dari pondok tersebut ditugaskan berangkat menggunakan sebuah mobil menuju rumah paman korban di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal.
Syahduddi menjelaskan, saat dibawa, korban YRA menolak dan berusaha melawan.
Hal itu memicu para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, korban terus memberontak dan sempat berteriak meminta tolong. Namun, para tersangka terus melakukan pemukulan terhadapnya,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, saat sampai di tempat rehabilitasi, korban kembali melawan dan menolak masuk.
Korban kemudian mengalami penganiayaan kembali, dan menggunakan benda tumpul beberapa tersangka lainnya di lokasi tersebut.
“Karena mengalami luka parah, korban akhirnya dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di otak akibat benturan benda tumpul di kepala,” jelasnya.
Saat ini, kedua belas tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 166 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bud)