Semarang, Idola 92,6 FM-Belakangan marak penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat, karena caranya yang praktis dan tidak melelahkan.
Namun, tidak jarang pengguna sepeda listrik tak mengerti penggunaan yang benar dan aman.
Kasubsatgas Dikmas Operasi Keselamatan Candi 2025 Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan pihaknya menggelar kegiatan humanis tentang penggunaan sepeda listrik di kawasan car free day (CFD) di Jalan Pahlawan dan Simpang Lima Semarang, Minggu (16/2) kemarin.
Iman menjelaskan, anggota kepolisian disebar untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik maupun aturan keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas secara persuasif dan humanis memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengendara sepeda mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta keselamatan berkendara di jalan raya.
“Kami memberikan sosialisasi kepada para pengendara sepeda, khususnya terkait tata cara penggunaan sepeda listrik. Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam dan hanya boleh digunakan pada jalur khusus sepeda serta di kawasan tertentu,” kata Iman.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik meliputi areal permukiman dan kawasan CFD serta tempat wisata atau areal perkantoran.
Termasuk, kawasan lain yang memiliki sistem sepeda listrik terintegrasi.
“Kalau di jalan raya, sepeda listrik wajib berada di jalur sepeda atau lajur khusus kendaraan listrik yang telah disediakan,” pungkasnya. (Bud)