Bagaimana Memberantas Mafia Kasus dalam Lembaga Peradilan Kita?

Zarof Ricar. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan penemuan uang hampir Rp1 triliun di kediaman Mantan Kepala Balitbang & Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Tak hanya uang dalam pecahan lokal maupun asing tapi juga ditemukan 51 kilogram emas batangan. Uang itu ditemukan oleh penyidik Kejagung usai melakukan penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga sebagai mafia kasus di Mahkamah Agung dan terlibat suap-gratifikasi ‘vonis bebas’ terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kepada pihak Kejagung, Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatannya sebagai makelar kasus itu diakui oleh Zarof—telah dilakukannya lebih dari 10 tahun.

Beberapa pihak menilai, temuan kejagung ini menandakan sistem hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius. Ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024 setelah dua hari sebelumnya penyidik menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur—terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera. Sedangkan Zarof diduga menerima suap untuk mengupayakan hakim agung di MA agar tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Lalu, bagaimana memberantas mafia kasus yang telah menjangkau hingga ‘puncak piramida’ dalam Lembaga Peradilan Kita? Dengan ditemukannya uang senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA; bukankah ini merupakan “alarm tanda bahaya” atas keberadaan ‘Mafia Hukum’ yang begitu masif dan terstruktur di sistem hukum kita? Inikah, jantung persoalan yang memunculkan ungkapan: “Hukum, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?” Lalu, harus mulai dari mana kalau kita mesti memperbaikinya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pengamat Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dr Muhammad Fatahillah Akbar dan Sekjen Caksana Institute for Law and Policy Reform, Zaenur Rohman. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaRel Tergenang Banjir, Perjalanan KA Terganggu
Artikel selanjutnyaMembaca Kinerja 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto