
Semarang, Idola 92,6 FM-Dua orang kurir sabu dari Lampung menuju ke Surabaya terlibat kecelakaan, dan akhirnya harus berurusan dengan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Tidak tanggung-tanggung, ada 12 paket sabu yang dibawa dua orang kurir saat terlibat kecelakaan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Anwar Nassir mengatakan penyelundupan narkoba jenis sabu itu terungkap, karena adanya informasi awal peristiwa kecelakaan di ruas jalan tol Trans Jawa dari Tegal menuju ke Semarang tepatnya di KM 290 Pejagan pada 17 Februari 2025. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (21/2).
Anwar menjelaskan, temuan adanya sabu itu ditemukan di dalam dua buah tas ransel yang tak jauh lokasi kecelakaan antara mobil Honda CR-V dengan sebuah truk.
Dua orang penumpang yang berada di mobil Honda CR-V itu sempat dibawa ke rumah sakit terdekat di Tegal, untuk mendapatkan perawatan.
Keduanya berinisial SN warga Tangerang, dan HS warga Jakarta Utara.
Menurut Anwar, barang bukti yang disita berupa paket sabu seberat 12 kilogram dan uang tunai Rp12,7 juta dari tersangka SN.
Sedang dari tersangka HS barang bukti yang disita adalah beberapa unit gawai berikut modem dan juga beberapa kartu ATM.
“Ini berawal dari laka akibat kondisi kecapekan, di mana yang nyetir adalah SN dan HS sebagai penumpang. Jadi karena tidur menabrak truk dari belakang, dan beruntung keduanya selamat dan sempat dibawa ke rumah sakit,” kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika tersangka bersama dua rekannya sejak 8 Februari 2025 berangkat dari Lampung menuju ke Surabaya atas perintah tersangka K yang ditetapkan sebagai DPO.
Salah satu tersangka berinisial FR yang ditetapkan DPO, turun di Jakarta dengan satu kilogram sabu atas perintah K.
“Jadi sebenarnya kedua tersangka ini dari Jakarta menuju Surabaya membawa 17 kilogram sabu. Yang 12 kilogram berhasil kita amankan di lokasi kejadian kecelakaan, dan yang lima kilogram saat sedang dalam pencarian, karena patut diduga salah satu tersangka sudah membuangnya di sekitar rumah sakit dan diambil orang suruhan K yang rencananya akan diedarkan di Semarang,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Bud)