Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak, saat mengakses layanan Coretax.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini pihaknya berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memerluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Sabtu (11/1).
Dwi Astuti menjelaskan, DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas.
Oleh karena itu, DJP mengapresiasi kesabaran dan kerja sama dari wajib pajak dalam membantu pemerintah.
“Kami dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti.
Menurut Dwi Astuti, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki.
Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran dan pengajuan surat.
Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.
“Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” pungkasnya. (Bud)