Semarang, Idola 92,6 FM-Peristiwa pencurian roda mobil yang meresahkan masyarakat, diamankan aparat Polrestabes Semarang di tempat persembunyiannya.
Pelaku terbilang niat, karena yang dicuri tidak hanya satu roda saja melainkan keempat rodanya.
Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena mengatakan tercatat ada tiga laporan pencurian roda mobil, yang diterima jajarannya medio Januari hingga Februari 2025. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (14/2).
Andika menjelaskan, pelaku bernama Denny Zain warga Ngaliyan beraksi sendirian mencuri roda mobil sasarannya.
Dari keterangan pelaku ini, ternyata tidak hanya beraksi di Kota Semarang saja melainkan juga melakukan aksi di Kabupaten Kendal tiga kali dan di Kabupaten Semarang satu kali.
“Modusnya tersangka ini mengambil ban mobil sendirian, kemudian empat ban mobil itu diambil sekaligus dengan velg-nya. Tersangka kemudian mengganjal as roda dengan bata ringan,” kata Andika.
Menurut Andika, seluruh roda mobil hasil curian kemudian dijual ke pedagang ban bekas di daerah Hasanuddin dengan harga Rp2 juta satu set atau empat roda berikut velg-nya.
“Untuk pedagang ban statusnya masih saksi, tapi berkas tetap kita lanjutkan. Nanti ada petunjuknya seperti apa, akan kami proses juga nanti,” jelasnya.
Pengakuan DZ, dirinya melakukan aksi pencurian roda mobil selama dua bulan.
“Saya butuh waktu sekitar 45 menit untuk bongkar semua bannya. Kalau batako saya sudah siapkan,” ujarnya. (Bud)