Semarang, Idola 92,6 FM-Sebanyak 33 BPR Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, siap berkonsolidasi.
Hal itu menindaklanjuti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Sekda Sumarno mengatakan di dalam aturan tersebut BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas, sehingga kepengurusannya lebih efisien. Hal itu dikatakan saat acara sosialisasi dengan BPR BKK di Surakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, BPR BKK bukan hanya milik pemprov tapi juga milik pemkab/pemkot sehingga dibutuhkan penyamaan persepsi.
Sumarno menjelaskan, aturan itu bertujuan untuk mendorong BPR/BPRS dapat bertumbuh dan berkembang sehingga menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif dan berdaya saing.
“Mereka juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah di wilayahnya. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” kata Sumarno.
Sementara Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng July Emmylia menambahkan, pemprov telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder.
Baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng maupun lainnya.
Menurut Emmy, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.
“Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus,” ujar Emmy. (Bud)