Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim, sejumlah wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk faktur pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan berdasarkan data hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 wajib pajak telah memeroleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Sabtu (11/1).
Menurut Dwi Astuti, terdapat 34.401 wajib pajak yang telah membuat faktur pajak dengan total 845.514 faktur pajak diterbitkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
“Terkait kendala sistem Coretax itu wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administrasi selama masa transisi. Sebab, keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak akibat kendala sistem tidak akan berdampak pada wajib pajak,” kata Dwi Astuti.
Dwi Astuti memastikan, tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. (Bud)