Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus mendorong wajib pajak, untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh dimulai 1 Juli 2024.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Dharmawan mengatakan ada dampak apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, antara lain layanan pencairan dana pemerintah atau layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP menjadi terhambat. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Kamis (4/7).
Max menjelaskan, proses pemadanan NPWP dengan NIK untuk di wilayah DJP Jateng I sudah mencapai 90 persen.
Pihaknya juga akan terus mendorong para wajib pajak, yang belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK.
Diharapkan, para wajib pajak sudah sadar dan paham untuk bisa melakukan pemadanan NPWP dengan NIK
Menurutnya, kantor pajak juga akan memberikan bantuan kepada wajib pajak apabila mengalami kesulitan memadankan NPWP dengan NIK.
“NPWP yang 15 digit itu masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun ini. Jadi, NIK masih bisa digunakan dan NPWP masih bisa digunakan. Kami akan tetap komitmen mengusahakan terus sampai akhir tahun ini bisa sampai 100 persen,” kata Max.
Lebih lanjut Max menjelaskan, pemadanan NPWP dengan NIK dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Sesuai ketentuan, mulai 1 Juli 2024 maka NIK sudah bisa digunakan untuk NPWP.
“Untuk melakukan pemadanan NPWP dengan NIK bisa dilakukan melalui online,” pungkasnya. (Bud)