Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah partai politik (parpol), komunitas otomotif hingga pelajar untuk mendeklarasikan zero knalpot brong saat kampanye Pilkada Serentak 2024 di depan kantor gubernur, Minggu (1/9).
Sebagai bentuk dukungan terhadap polisi dalam memerangi knalpot brong, dilakukan pemotongan sejumlah knalpot tidak layak standar hasil sitaan aparat kepolisian belum lama ini.
Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan sesuai tahapan dalam Pilkada Serentak 2024, pihak kepolisian terus mengawal proses pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.
Salah satunya, adanya kegiatan pengerahan massa berupa kampanye terbuka saat pilkada di sejumlah daerah.
Menurutnya, tahapan untuk kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 25 September hingga 25 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan mengikuti kegiatan kampanye terbuka dilarang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar kelayakan teknis.
Sonny menjelaskan, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sepanjang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Jateng pihaknya mengajak elemen masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong.
“Oleh karena itu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, belajar dari pilpres kemarin kita lakukan upaya-upaya ini. Harapannya seluruh stakeholder yang ada dan akan melaksanakan kampanye dengan pengerahan massa dan pergeseran dari satu tempat ke tempat lain melewati jalan raya tidak menggunakan knalpot brong,” kata Sonny.
Lebih lanjut Sonny meminta kepada seluruh perwakilan parpol melalui masing-masing koordinatornya, agar bisa mengingatkan anggota peserta kampanye tidak menggunakan knalpot brong.
Pihak kepolisian juga akan memantau seluruh kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan parpol, apabila ditemukan ada peserta kampanye menggunakan knalpot brong bakal dicegat.
“Kita di Jawa Tengah punya catatan historis berkaitan dengan penggunaan knalpot brong saat pilpres kemarin, baik di Boyolali maupun di Magelang. Oleh karena itu, harapannya di pilkada ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Terkait dengan penggunaan truk mengangkut sound “horex”, pihak kepolisian juga akan melakukan upaya persuasif.
Apabila memang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban serta melebihi ambang batas suara kebisingan akan ditertibkan. (Bud)