Semarang, Idola 92,6 FM-KAI Daop 4 Semarang terus berkomitmen, untuk memberikan kenyamanan terbaik bagi seluruh pelanggan kereta api.
Dalam rangka mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan kondusif itu KAI kembali mengingatkan aturan-aturan wajib dipatuhi para penumpang.
Hal ini mencakup larangan tertentu dan ketentuan barang bawaan yang tidak diperbolehkan saat menggunakan layanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan aturan tersebut cukup penting, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api serta untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (29/10).
Franoto menjelaskan, para penumpang dilarang untuk mabuk-mabukan.atau merokok dan berjudi maupun melakukan perbuatan asusila serta membawa barang-barang berbahaya dan terlarang.
Mabuk dan berperilaku tidak pantas di dalam kereta, dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.
Menurutnya, merokok dilarang keras baik di dalam kereta maupun areal stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Sedang perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain, juga menjadi larangan dan ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan menyenangkan.
“Kalau untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian senjata api dan senjata tajam yang berpotensi menimbulkan ancaman. Ada juga barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas dan bahan kimia lainnya,” kata Franoto.
Lebih lanjut Franoto menjelaskan, KAI menetapkan aturan bagasi yang harus dipatuhi setiap penumpang.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga berat maksimum 20 kilogram, dan volume maksimum 100 dmยณ dengan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter yang terdiri dari maksimal empat koli.
“Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan. Yaitu Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu er kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2 ribu per ku6 untuk kelas ekonomi.
“KAI berharap, semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Sehingga, seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan,” pungkasnya. (Bud)