Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan uji emisi untuk mengetahui ambang batas emisi bus BRT Trans Semarang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kualitas layanan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Ada 28 armada BRT Trans Semarang akan segera menjalani perbaikan menyeluruh setelah teridentifikasi melebihi ambang batas emisi.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan secara rutin dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.
Dalam inspeksi yang dilakukan di Jalan Pemuda, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang melakukan uji emisi 40 bus dan 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
“Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut. Namun, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
“Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa selain ditilang, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas. Langkah ini diambil, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
“Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas,” tambah Danang.
Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan. Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan,” tegas Danang.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan. (Wid)