Semarang, Idola 92,6 FM-Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga 2023 kemarin, ada lebih 64 juta pelaku UMKM di Indonesia belum mengurus legalitas usahanya.
Oleh karena itu, melalui program edukasi, XL Axiata memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan legalitas usaha UMKM.
Group Head Corporate Communication XL Axiata Reza Mirza mengatakan pihaknya menggelar webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, karena memang data menunjukkan jika banyak UMKM tidak memahami pentingnya legalitas.
Menurutnya, program edukasi terkait pentingnya kepemilikan legalitas usaha merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memerluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia.
Reza menjelaskan, dengan kegiatan yang dilakukan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memeroleh legalitas dan badan hukum atas UMKM-nya.
“Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka. Sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Reza.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, pelaku UMKm diberikan pemahaman tentang keuntungan yang diperoleh apabila usahanya telah memiliki legalitas dan badan hukum. (Bud)