Uang Palsu Dijual di Marketplace, Begini Cara BI Jateng Mengatasinya

Rahmat Dwisaputra
Rahmat Dwisaputra, Kepala KPw BI Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Muncul adanya uang palsu bebas beredar di marketplace, dan dijual dengan harga jauh di bawah nominal asli uang rupiah.

Harga yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp100 ribu untuk 1,5 juta uang palsu hingga Rp1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai 20 juta.

Sejumlah penjual mengeklaim produknya aman digunakan sehari-hari, dan lolos dari sinar ultraviolet (UV) untuk mendeteksi rupiah palsu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tergiur atau tertarik untuk membeli uang palsu tersebut atau bahkan sampai digunakan sebagai alat bertransaksi. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Rahmat menjelaskan, kewenangan Bank Indonesia dalam pencetakan Rupiah dan menunjuk Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan Rupiah.

Apabila ada masyarakat yang melakukan pencetakan Rupiah selain pihak yang ditunjuk Bank Indonesia, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011.

Menurutnya, untuk mencegah peredaran uang palsu itu pihaknya terus secara masif melakukan kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah kepada masyarakat lewat sejumlah kegiatan.

Salah satunya, kegiatan Rupiah Borobudur Playon 2024 yang digelar di kawasan Candi Borobudur awal Juli 2024 kemarin.

“Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah. Artinya, kita terus mengintensifkan kampanye CBP. Bahkan, kita di Jawa Tengah punya mitra sekolah untuk kita didik Cinta Bangga Paham Rupiah. Dengan demikian memperluas cakupan target dari masyarakat yang akan kita kampanyekan dan Insya Allah minimal meningkatkan pemahaman masyarakat yang tentunya mengurangi peredaran uang palsu,” kata Rahmat.

Sementara, belum lama ini Satreskrim Polres Salatiga menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu di Pasar Raya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli melalui media sosial cash on delivery (COD).

Barang bukti yang disita berupa uang Rp4.075.300 kembalian dari pembelian barang di pasar, 25 lembar uang identik dengan uang palsu Rp50 ribu dan juga empat lembar Rp100 ribu yang diduga juga palsu. (Bud)

Artikel sebelumnyaAsuransi Kendaraan Wajib Dimiliki, Masyarakat Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah Terbit
Artikel selanjutnyaKPK: Penting Punya Pimpinan Berintegritas Cegah Korupsi