Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah usai menetapkan perolehan kursi DPRD tingkat provinsi di Pemilu 2024, dan hasilnya PDI Perjuangan mendapatkan 33 kursi disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 20 kursi.
Berdasarkan hal tersebut, maka PDI Perjuangan bisa mengusung calonnya sendiri maju di Pilgub Jateng 2024.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan pada peringkat ketiga dan keempat partai politik (parpol) peraih kursi terbanyak di DPRD provinsi adalah Gerindra dan Golkar masing-masing 17 kursi. Hal itu dikatakan usai memimpin rapat penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2024 di kantornya, Selasa (28/5) sore.
Menurut Handi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat 11 kursi di DPRD Jateng dan partai yang mendapat kursi di bawah 10 masing-masing adalah Partai Demokrat (7) dan Partai Persatuan Pembangunan (6).
Kemudian juga ada Partai Amanat Nasional (4), dan Nasdem (3) serta Partai Solidaritas Indonesia (2).
Handi menjelaskan, rumus bagi parpol bisa mengusung calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Jateng 2024 adalah minimal didukung 20 persen dari total kursi di DPRD Jateng.
Artinya, untuk di Pilgub Jateng 2024 nanti PDI Perjuangan bisa mengusung calonnya sendiri karena mempunyai 33 kursi di DPRD tingkat provinsi.
“Keputusan KPU terkait perolehan kursi ini menjadi dasar untuk partai politik mengajukan pasangan calon, baik itu sendiri-sendiri atau gabungan partai politik untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” kata Handi.
Handi lebih lanjut menjelaskan, bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi kurang dari 24 kursi maka harus berkoalisi dengan partai lain.
Sementara, dari hasil penetapan calon terpilih untuk DPRD Jateng pada Pemilu 2024 diketahui Caleg Sumanto dari PDI Perjuangan mendapatkan suara terbanyak 170.579 suara.
Sedangkan caleg paling sedikit perolehan suaranya adalah Muhammad Farchan dari PSI, sebanyak 15.081 suara. (Bud)