Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat

Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah bersiap memungut Pajak Alat Berat atau PAB, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bapenda Jateng menyebut, pungutan PAB terhitung menjadi pajak baru.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan dengan adanya sosialisasi pungutan PAB tersebut, wajib pajak yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu. Hal itu dikatakan saat sosialisasi PAB di Bapenda Jateng, belum lama ini.

Nadi menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng dan dipastikan mulai pekan ini petugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di 37 titik layanan se-Jateng sudah siap melayani wajib pajak.

“PAB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara lokal, Pemprov Jateng merespon dengan menerbitkan Perda Nomor 12 tahun 2023. Selain itu ada Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB,” kata Nadi.

Lebih lanjut Nadi menjelaskan, berdasarkan perda Provinsi Jateng Nomor 12 tahun 2023 maka tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

“Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News