Semarang, Idola 92,6 FM-OJK memerintahkan kepada seluruh perbankan, untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga terkait dengan judi online
Tercatat, ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena diduga terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada awalnya, pendeteksian terkait jual bank rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sulit dilakukan. Hal itu dikatakan saat menggelar konferensi pers hasil RDK Juni 2024 secara daring, Senin (8/7).
Dian menyebutkan, OJK telah meminta perbankan membuat penilaian atau penetapan profil risiko dari setiap nasabah dan memantau kesesuaian profil dengan transaksi-transaksi yang ada.
OJK memastikan bahwa sistem yang bisa mendeteksi parameter transaksi judi online terus disempurnakan, dan kerja sistem anti-fraud dari masing-masing bank terlaksana.
“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo. Nantinya individu tersebut tidak dapat membuka rekening di perbankan, setelah masuk ke dalam daftar hitam. Langkah tersebut akan ditempuh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, hasil pemeriksaan data diri tersebut akan dikirimkan setiap bank kepada platform milik OJK melalui SIGAP.
Nantinya, akan dilakukan pertukaran data antar perbankan atas data pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar hitam.
Pihaknya juga akan menukarkan data antar bank dan yang terkait rekening itu, sehingga bank mengetahui semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online.
“Dari setiap surat yang dikirimkan OJK kepada perbankan mengenai pemblokirkan rekening. Pihak yang masuk ke dalam daftar hitam tersebut akan dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, sehingga pihak tersebut tidak akan bisa membuka rekening di bank mana pun,” tegasnya. (Bud)