Terbitnya Perpres Publisher Rights, Bagaimana Memastikan Implementasinya?

Publishers
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang dikenal dengan Perpres Publisher Rights ini ditetapkan dan diundangkan pada Selasa 20 Februari 2024. Presiden menandatangani perpres tersebut dan langsung mengumumkannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta.

Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Peraturan ini diteken presiden bukan untuk mengurangi kebebasan pers—melainkan agar Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas dan bebas dari konten negatif. Presiden juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air. Dengan kehadiran Perpres “Publisher Rights”, diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

Lalu, dengan terbitnya Perpres “Publisher Rights”; bagaimana mengawal dan memastikan implementasinya dapat benar-benar menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Sasmito Madrim (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia) dan Atmaji Sapto Anggoro (Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News