Tahun Depan OJK Awasi Koperasi Open Loop Dan Aset Kripto

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara membacakan amanat saat upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus memerkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang semakin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya harus mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama, agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukan sebuah impian yang tak terjangkau tetapi sebuah visi yang dapat diwujudkan bersama. Pernyataan itu disampaikan di sela pidato upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Banteng, kemarin.

Mirza menjelaskan, pascapenerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023 kemarin OJK dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab besar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia.

Pada 2025 mendatang, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop dan aset kripto serta mandat lain yang diberikan UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Menurutnya, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi dari mulai dari isu integritas dan governansi serta tantangan digitalisasi.

“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan,” kata Mirza.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, berbagai hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut.

Mulai dari struktur organisasi dan pengembangan SDM, yang didesain untuk memersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif.

Selain itu mekanisme kerja yang lebih cepat, serta penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

“Kita mendorong transformasi, agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” jelasnya.

Berbagai penyempurnaan juga terus dilakukan OJK antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan SJK, infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku SJK. (Bud)