Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan melakukan supervisi bersama BPJS Kesehatan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan masih terdapat masyarakat yang belum memahami, kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK. Hal itu dikatakan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Irwan, informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di polsek setempat.
Sehingga, para pemohon SKCK bisa menyadari pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN.
Irwan menjelaskan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan tersebut.
“Tak sedikit bahwa para pemohon SKCK ini sudah mengetahui persyaratan keaktifan sebagai peserta JKN dalam pengajuan SKCK, terutama generasi Z dan generasi milenial. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak muda juga peka terhadap kepesertaan JKN. Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk dapat memastikan status keaktifannya sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya,” kata Irwan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan, bahwa Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan.
Persyaratan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK, sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN.
“Dalam upaya mensosialisasikan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan ini, kegiatan supervisi juga mencakup pemberian edukasi kepada pemohon SKCK. Selain itu, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran polrestabes dan polsek di Kota Semarang, ucap David.
Lebih lanjut David Bangun menjelaskan, implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Lebih dari itu, langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage di Indonesia di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkasnya. (Bud)