Soal Video Viral Ambulan Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Tangkapan layar sebuah mobil ambulan hendak membeli BBM di SPBU.

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebuah potongan video viral di media sosial (medsos), sebuah ambulan tak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di sebuah SPBU di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, kemarin.

Potongan video itu menjadi ramai di medsos, dan akhirnya mendapat tanggapan dari Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah.

Junior Officer II Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Faradita Dwilifia Maizar mengatakan ambulan yang tidak bisa mengisi BBM jenis Biosolar itu, ternyata diketahui tidak memiliki QR code sebagai transaksi pembelian BBM di SPBU. Hal itu dikatakan melalui pesan singkat.

Menurut Faradita, ambulan itu juga ternyata diketahui pajaknya mati alias belum dibayar pajak lima tahunannya.

Padahal, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang masih “hidup” karena pendataan QR code terhubung dengan Korlantas Polri.

“Ambulan tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi. Mobil ambulan tersebut juga belum memperpanjang pajak kendaraan lima tahunan, alias nomor polisi mati. Sebab, pendaftaran QR Code membutuhkan nomor polisi kendaraan yang tidak mati karena pendataannya sudah terhubung dengan Korlantas Polri,” kata Faradita.

Sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menyatakan, terkait ambulan tidak bisa mengisi BBM jenis Biosolar di SPBU karena tidak memiliki QR code dan pajak lima tahunan belum diperpanjang sudah ada langkah tindak lanjutnya.

Pihaknya memberikan bantuan berupa voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulan yang sempat terkendala saat mengisi BBM di SPBU.

“Untuk membantu agar ambulan tetap bisa beroperasi, kami memberikan bantuan voucher BBM Dex Series dan meminta ke instansi terkait agar segera melakukan pembenahan dokumen. Kami akan membantu pendaftaran ulang QR code-nya agar ke depan ambulan tersebut dapat kembali melakukan pembelian BBM subsidi,” ucap Brasto. (Bud)

Ikuti Kami di Google News