Soal Judi Online, BI Jateng Ingatkan Tentang Pengelolaan Keuangan Dengan Baik

Rahmat Dwisaputra
Rahmat Dwisaputra, Kepala KPw BI Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Maraknya soal judi online menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari Presiden Joko Widodo dengan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak terjebak bermain judi online ataupun tawaran investasi bodong lainnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng untuk bisa mengelola keuangan dengan baik tanpa harus terjerat judi online. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, pekan kemarin.

Oleh karena itu, tidak hanya pegawai Bank Indonesia Jateng saja tapi masyarakat luas juga harus menakar kebutuhan dengan penghasilan yang didapat.

“Dulu OJK dengan BI dan polisi ada yang disebut sadar investasi yang di dalamnya juga ada judi online. Kita terus melakukan edukasi ke masyarakat dan kita ajak juga pihak-pihak terkait, perbankan maupun OJK untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak di dalam judi online,” kata Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, pihaknya bersama OJK juga tak pernah berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Cinta Bangga dan Paham Rupiah serta elektronifikasi Rupiah.

Bahkan, juga mengajak masyarakat sadar akan investasi dan inklusi keuangan.

“Kita juga punya duta yang khusus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait CBP atau juga soal sadar investasi. Harapannya ini bisa menyebar ke masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya OJK memerintahkan kepada seluruh perbankan, untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga terkait dengan judi online

Tercatat, ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pada awalnya, pendeteksian terkait jual bank rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sulit dilakukan. Hal itu dikatakan saat menggelar konferensi pers hasil RDK Juni 2024 secara daring, Senin (8/7).

Dian menyebutkan, OJK telah meminta perbankan membuat penilaian atau penetapan profil risiko dari setiap nasabah dan memantau kesesuaian profil dengan transaksi-transaksi yang ada.

“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo. Nantinya individu tersebut tidak dapat membuka rekening di perbankan, setelah masuk ke dalam daftar hitam. Langkah tersebut akan ditempuh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, hasil pemeriksaan data diri tersebut akan dikirimkan setiap bank kepada platform milik OJK melalui SIGAP.

Nantinya, akan dilakukan pertukaran data antar perbankan atas data pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar hitam. (Bud)