Sindikat Pencuri Kayu Milik Perhutani Diringkus Polisi

Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memintai keterangan salah satu tersangka pencurian kayu milik Perhutani.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka, yang merupakan anggota sindikat pencurian kayu milik Perum Perhutani Jateng.

Lima orang tersangka tertangkap, usai mencuri dua buah balik kayu jenis Sonokeling dan Jati yang ada di Perhutani Pati.

Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya 10 orang tersangka yang mencuri kayu di Perhutani Pati, namun berhasil ditangkap lima orang tersangka. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (15/10).

Wakapolda menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka itu dengan menyekap dua orang penjaga petak milik Perhutani Pati.

Usai menyekap dua penjaga dengan borgol, para tersangka kemudian menebang pohon Sonokeling dan Jati serta dipotong menjadi berbagai bagian.

Menurutnya, kawanan pencuri kayu itu lantas mengangkut hasil curian dengan sebuah truk dan akan dijual ke wilayah Rembang.

“Dari lima orang yang ditangkap itu diketahui ada residivis pencurian kayu, pembakaran truk di Rembang dan juga perampokan toko emas. Kelima tersangka yang sudah kita amankan ini, kita sudah keluarkan dua orang sebagai DPO dan juga pelaku lainnya,” kata wakapolda.

Wakapolda lebih lanjut menjelaskan, para tersangka untuk saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Perhutani, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi pencurian yang terjadi di wilayah kehutanan,” tegasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaMencari Efek Jera bagi Koruptor dalam Upaya Pemberantasan  Korupsi
Artikel selanjutnyaPGN Optimalkan Peran Strategis Gas Bumi dan Ekonomi Hijau