Setahun DPO, DW Diringkus di Jatim

Tersangka DW pengemplang pajak (memakai masker) saat dibawa di Kanwil DJP Jateng I usai ditangkap dalam pelariannya di Jawa Timur.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, menangkap tersangka pengemplang pajak yang buron selama setahun, Rabu (20/11).

Tersangka berinisial DW itu, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu dan berhasil Diringkus di wilayah Jawa Timur.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetiyo mengatakan tersangka DW diduga melakukan tindak pidana perpajakan, melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Santoso menjelaskan, DW kabur ketika pengajuan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Tindakan DW tersebut, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.406.729.930,00.

“Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, kemudian diputuskan untuk dilakukan penahanan guna menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Santoso.

Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru kali pertama terjadi.

“Atas perbuatannya, DW diancam pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh memberikan apresiasi kepada para petugas gabungan yang telah berhasil menangkap DPO pengemplang pajak.

“Sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun tersangka DW malah melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan,” ujar Nurbaeti. (Bud)

Ikuti Kami di Google News