Sembilan Tersangka Judi Online Dibekuk Bareskrim di Semarang

Kasubnit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan (tengah) memberikan keterangan kepada media di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6).
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ditemukan, adanya aktivitas transaksi judi online di wilayah Kota Semarang dan diamankan sembilan orang berperan sebagai admin atau penerima dana judi online.

Nantinya, uang hasil judi online itu dikirim ke Kamboja dan Filipina dalam bentuk aset kripto atau uang digital.

Kasubnit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka di tiga tempat berbeda yaitu di Kota Semarang, Jakarta dan Medan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6).

Modus yang digunakan adalah para tersangka menggunakan rekening bank di Tanah Air sebagai tempat menerima transfer dana, sedangkan server judi online tersebut berada di Filipina dan Kamboja.

Bambang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka kasus judi online serta sejumlah barang bukti turut dilakukan penyitaan berupa 77 buku rekening beserta kartu ATM dan satu token serta 33 buah gawai

Selain itu turut diamankan juga tiga buah laptop, dan uang tunai sebanyak Rp700 juta.

Menurutnya, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo guna melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang sedang ditangani.

“Adapun omzet dari situs judi online ini per bulannya setelah kita lakukan analisa dan pengecekan, sekitar Rp15 miliar. Dan saat ini kami telah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka utama yang sudah kita keluarkan DPO-nya dan kita lakukan red notice kepada pemerintah Kamboja dan Filipina,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dua DPO tersebut berperan sebagai bandar judi online perwakilan dari Asia.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara judi online dari penyidik Bareskrim Polri.

Tersangka yang diterima ada sembilan orang, yaitu Juanda Felix cs.

Menurutnya, penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Kedungpane dan Bulu karena ada tersangka berjenis kelamin perempuan.

“Selanjutnya yang kami lakukan adalah menyempurnakan rencana dakwaan sebelum kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan tidak lama, mungkin kurang lebih dari seminggu sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Rizky.

Rizky menyebut, nantinya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan dari Kejaksaan Agung ada tiga orang dan dari Kejari Kota Semarang juga akan disiapkan tiga orang JPU. (Bud)

Artikel sebelumnyaLewat Digital Farming, Kebijakan Jateng Penumpu Pangan Nasional Bisa Tercapai
Artikel selanjutnyaOrang Tua Dengan Traumatis Masa Kecil Bisa Pengaruhi Pola Asuh Anak