Seberapa Mungkin ‘Aturan’ Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK Mampu Mendorong Nominasi Calon Kepala Daerah Menjadi Lebih Beragam dan Berkualitas?

Ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sempat memicu aksi demo besar-besaran dari berbagai kalangan, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR, di Jakarta, Minggu (25/08).

Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah yang menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70. Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.

Lalu, seberapa mungkin aturan Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan MK mampu membuka nominasi calon kepala daerah menjadi lebih beragam dan berkualitas? Bagaimana mendorong ‘spirit’ yang sama untuk Pilpres, sehingga akan meruntuhkan “entry barrier” yang menghalangi munculnya alternatif calon-calon pemimpin bangsa?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Luthfi Makhasin, Ph.D (Pengamat Politik/ Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto) dan Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ahli Hukum Tata Negara). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: