Semarang, Idola 92,6 FM-Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengingatkan masyarakat, agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi, dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial khususnya Telegram.
Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya selama periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat atau melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk atau situs maupun sosial media (sosmed) milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation).
Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dan tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Sementara satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Menurutnya, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri serta 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto.
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait melakukan pemblokiran.
“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” pungkasnya. (Bud)