Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5 persen dari.sebelumnya Rp2.036.947.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng 2025.
Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Oktober 2024, terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dikatakan saat membacakan putusan UMP 2025 di kantornya, Rabu (11/12) malam.
Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 juga mendasarkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Jateng tertanggal 6 dan 9 Desember 2024.
Menurut Nana, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.
Lebih lanjut Nana menjelaskan, setelah penetapan UMP selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Penetapan UMK 2025, akan ditetapkan maksimal 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ,” pungkasnya. (Bud)