Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mengingatkan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan memanfaatkan restrukturisasi kredit, karena masa relaksasi kredit berakhir pada Maret 2024.
Melalui rilisnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan perbankan harus mewaspadai potensi peningkatan risiko kredit menjelang berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait covid-19 pada akhir Maret 2024.
Oleh karena itu, ke depan tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih
tetap tinggi.
Menurutnya, perbankan didorong untuk meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai.
Termasuk, secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan dalam menyerap potensi risiko khususnya terkait penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Aman menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, OJK baru saja meluncurkan penyempurnaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS).
“Saat ini, Indonesia masuk dalam daftar 10 negara utama penghasil volume emisi karbon terbesar di dunia. Namun, tergolong lima negara penghasil emisi karbon per kapita terendah di antara negara-negara G20 dan ASEAN,” kata Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, dalam memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan maka pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai strategi maupun kebijakan.
“Implementasi strategi atau kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan ini memiliki tantangan yang cukup besar terutama dalam aspek pendanaan,” pungkasnya. (Bud)