Semarang, Idola 92.6 FM – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Tahun 2024, tema Hari Antikorupsi Sedunia adalah โTeguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Tujuan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pada budaya antikorupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Senin (09/12) lalu mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh eleman bangsa untuk bersatu padu dalam memberantas korupsi demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Korupsi merupakan kejahatan sangat luar biasa yang bisa menghambat pembangunan, merusak kehidupan bangsa, dan menyengsarakan rakyat.
Pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu yang disorot dalam beberapa tahun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama 10 tahun terakhir pun mengalami naik turun. Skor IPK dihitung tiap tahunnya oleh lembaga Transparency International (TI). Skor tersebut dihitung dalam skala 0-100. Makin tinggi angka yang didapat, menandakan tren pemberantasan korupsi di negara tersebut berada di fase baik.
Tren skor IPK Indonesia terus mengalami penurunan pada 2021 dan 2022. Pada 2021, skor Indonesia naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi pada tahun 2022, skor IPK Indonesia anjlok empat poin. Ini artinya skor IPK Indonesia kembali ke skor yang sama saat Jokowi memulai pemerintahannya pada 2014.
Salah satu isu yang erat dikaitkan dengan melemahnya pemberantasan korupsi Indonesia ialah revisi UU KPK dan perubahan KPK menjadi rumpun eksekutif. Perubahan itu membuat status pegawai KPK menjadi ASN dan dianggap menghilangkan independensi KPK.
Lalu, merefleksi Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024: Hal-hal apa yang perlu diperbaiki oleh KPK periode baru? Terobosan baru apa saja yang perlu dilakukan untuk terus meneguhkan komitmen memberantas korupsi?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Azmi Syahputra (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)), Saut Situmorang (Mantan Wakil Ketua KPK), dan Diky Anandya (Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)).ย (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: