Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang mengeluarkan imbauan kepada warga, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang menjurus aksi tawuran atau tindak kekerasan lainnya.
Masyarakat bisa segera menghubungi pihak berwenang, jika menyaksikan aksi yang meresahkan dan menjadi tindak kekerasan.
Kasat Samapta AKBP Tri Wisnugroho mengatakan aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras, dan memasukkan pelaku tawuran ke daftar hitam yang tujuannya menyulitkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, kemarin.
Wisnu menjelaskan, tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah individu berpartisipasi dalam aksi tawuran dengan memersulit mengakses dokumen penting untuk pekerjaan atau perjalanan maupun keperluan lainnya.
Selain itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah yang diketahui terdapat aktivitas tersebut.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga. Kami mengimbau semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mungkin mereka lihat,” kata Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, Patroli Pelopor Presisi Satuan Samapta Polrestabes Semarang telah mengamankan 20 remaja yang diduga akan terlibat aksi tawuran.
Selain itu, polisi juga menyita empat buah senjata tajam dan belasan unit sepeda motor dari dua kelompok yang ditangkap.
Setelah dilakukan investigasi, dua orang ditemukan memenuhi kriteria tuntutan pidana dan tiga lainnya ditahan di Tipiring.
“Sisanya di bawah umur akan dilakukan rehabilitasi oleh Bapas Kelas I Semarang,” tandasnya. (Bud)