Polresta Banyumas Sikat Judi Online, Diduga Pelaku Antar Negara

Barang bukti judi online
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti yang digunakan sebagai aktivitas judi online.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polresta Banyumas mengungkap kasus judi online, yang diduga melibatkan pelaku antar negara.

Dalam kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka judi online.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan aparat Polresta Banyumas mampu mengungkap kasus judi online, yang saat ini tengah merebak di tengah masyarakat. Pernyataan itu dikatakan saat memimpin gelar ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (25/6).

Kapolda menjelaskan, pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan jajaran dari tingkat polda hingga polres.

Menurut kapolda, kasus judi online yang ditangani Polresta Banyumas akan dikembangkan lebih lanjut apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara.

“Sebagaimana perintah bapak kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, untuk di jajaran Polda Jawa Tengah sudah saya perintahkan untuk tidak coba-coba ada judi. Dan sudah saya warning khusus untuk anggota kita, kalau ada yang terlibat judi langsung kita copot,” kata kapolda.

Sementara Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menambahkan, kasus judi online yang berhasil diungkap itu berlokasi di tiga tempat.

Yakni di Kecamatan Purwokerto Timur, dan dua lokasi ada di Kecamatan Purwokerto Utara.

Para tersangka menggunakan ratusan perangkat komputer, dengan kedok bermain gem untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut guna menghasilkan chip untuk dijual serta dipromosikan melalui aplikasi media sosial.

“Barang bukti yang kita amankan ada 502 set komputer, 134 buah flashdisk, 62 modem dan belasan handphone serta lima buah buku tabungan beserta lima kartu ATM. Kemudian juga ada uang tunai sebanyak Rp11.300.000,” ujar Sitepu. (Bud)

Ikuti Kami di Google News