Polda Jateng Tekankan Pemilik Kendaraan Taati Aturan Operasional Saat Nataru

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan, terkait pembatasan kendaraan berat pada saat masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan para pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat, agar mematuhi kebijakan pembatasan kendaraan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Artanto menjelaskan, para pengusaha angkutan kendaraan berat sebagai sarana pengangkutan untuk periode masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diimbau mematuhi pembatasan kendaraan berat saat periode tersebut.

“Pembatasan operasional kendaraan berat sumbu tiga atau lebih di jalan tol, pantura dan jalur lainnya sudah dimulai. Pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar dari Pertamina. Pengusaha angkutan barang diminta untuk mematuhi jadwal pembatasan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas,” kata Artanto.

Menurut Artanto, waktu operasional kendaraan dari wilayah barat menuju timur diperlukan pembatasan agar tidak menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

“Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran dan keamanan selama periode Natal dan Tahun Baru. Keselamatan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDua SDN Ini Jawara MilkLife Soccer Challenge Semarang Seri 2 2024
Artikel selanjutnyaPengamanan Nataru, Polda Jateng Fokus Kelancaran Lalin