Polda Jateng Tegas Ringkus DC Arogan dan Melawan Hukum

Ketiga tersangka debt collector yang sempat buron dan meresahkan masyarakat.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang debt collector, yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi buronan polisi selama setahun lebih.

Ketiga tersangka itu menjadi buronan, terhadap kasus pencurian dan atau perampasan kendaraan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Kota Semarang pada 2023 lalu.

Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan para tersangka ini bermodal surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi terhadap barang milik orang lain dalam hal ini korban. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (2/10).

Wakapolda menjelaskan, para tersangka menggunakan kekerasan dan ancaman kemudian menguasai kendaraan milik korban.

Pada saat ini, jajaran kepolisian bisa menangkap enam orang tersangka dan sisanya melarikan diri hingga kemudian ditangkap tiga orang serta sisanya masih dalam pencarian.

Menurut wakapolda, ketiga tersangka yang buron dan saat ini telah ditangkap masing-masing berinisial AM sebagai bos jasa penagihan PT RSP dan juga turut ditangkap SN sementara satu orang berinisial LM menyerahkan diri.

“Polda Jawa Tengah tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya debt collector. Negara kita adalah negara hukum, jadi ada proses dan prosedur yang betul. Terhadap para debt collector, kami mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan yang melanggar hukum,” kata wakapolda.

Wakapolda lebih lanjut menegaskan, apabila masih ditemukan atau ada laporan debt collector melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan dilakukan penindakan tegas.

“Atas perintah bapak kapolda, kita akan tegas terhadap perbuatan debt collector yang melawan hukum. Kami ingatkan para debt collector, agar bekerja secara profesional dan tidak melawan hukum,” tandasnya. (Bud)