Polda Jateng Sita 353 Kg Bahan Peledak Untuk Mercon

Bahan Peledak Untuk Mercon
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolda.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah menyita bahan peledak untuk pembuatan petasan sebanyak 353 kilogram, berikut petasan siap jual sebanyak 30.821 buah petasan.

Salah satu kasus menonjol terkait petasan, diungkap jajaran Polres Kebumen dengan tersangka masih berstatus sebagai pelajar yang ditangkap di terminal Kebumen dengan barang bukti 10 kilogram bahan pembuat petasan.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan, terkait memerjualbelikan petasan yang dilarang. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Rabu (27/3).

Kapolda menjelaskan, tradisi menyalakan petasan setiap Ramadan sudah membudaya di tengah masyarakat.

Padahal, menyalakan petasan merupakan perbuatan yang rawan menimbulkan kerugian material hingga korban jiwa.

Menurut kapolda, pelaku pembuat atau pengedar petasan dijerat dengan Undang-undang Darurat.

“Saya imbau kepada masyarakat kita agar tidak main-main dengan petasan atau mercon. Meskipun ini sepele, tetap harus kita lakukan penegakan hukum,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, menjelang Lebaran jajarannya telah diperintahkan untuk menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras dan prostitusi serta premanisme hingga tindak perjudian di wilayah Jateng.

Hasil operasi pekat yang digelar jajaran Polda Jateng selama 20 hari itu mampu mengamankan 3.579 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana dengan barang bukti senilai Rp4,8 miliar.

“Untuk ketenangan masyarakat kita menjelang Lebaran, kita lakukan pengamanan lewat operasi pekat. Harapannya, dapat memberikan situasi yang kondusif menjelang Lebaran,” tegasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaAhmad Junaidy, Pemilik Usaha Osan Indonesia dari Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
Artikel selanjutnyaGudang Pabrik Obat Ilegal Disegel BPOM