Polda Jateng Periksa 48 Saksi Tapi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Perundungan PPDS Undip

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah telah memeriksa 48 saksi dalam kasus perundungan PPDS Undip, yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

Ke-48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban, hingga pihak kampus.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan kasus perundungan di PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Rabu (16/10).

Artanto menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan harus berhati-hati.

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan meski belum menetapkan tersangka.

“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior maupun saksi ahli dan dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, dalam mengusut kasus tersebut pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di PPDS Undip. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJateng Tawarkan Investasi Ke Australia
Artikel selanjutnyaBawaslu Jateng Terima 102 Ribu Pendaftar Pengawas TPS