Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah memberikan jaminan, bahwa kasus penembakan yang dilakukan Aipda RZ terbuka dan transparan serta tidak akan ditutupi.
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya, sehingga setiap langkah kebijakan yang diambil tidak akan ditutupi. Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan Kompolnas RI, Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial setempat di Mapolda, kemarin.
Menurut wakapolda, pengawasan secara internal dari Mabes Polri juga dilakukan untuk memastikan transparansi kasus tersebut.
“Semua akan kita buka dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Internal Mabes Polri, dari Irwasum dan Kadiv Propam hadir untuk memastikan transparansi proses penanganan peristiwa tawuran dan penembakan tersebut,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya juga akan terus berkolaborasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang serta membuka masukan untuk memitigasi peristiwa tersebut.
Bersama dengan pemerintah daerah, Polda Jateng akan membuat Rumah Sahabat Anak.
“Sekali lagi, kami menyampaikan rasa duka atas meninggalnya remaja berinisial GR (17) akibat penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Dalam penanganan kasus ini, kami berkomitmen akan melaksanakan secara obyektif dan transparan,” jelasnya.
Sementara Kabid Propam Kombes Aris Supriyono menambahkan, sidang pelanggaran Aipda RZ karena menembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GR dijadwalkan ulang pada Rabu (4/12) ini.
Menurut Aris, Aipda RZ telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Polda Jateng juga menjerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami juga kenakan dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” ujar Aris. (Bud)