PGN Bagikan Deviden Sebesar USD222,43 Juta

Jajaran direksi PGN
Jajaran direksi PGN usai mengikuti rapat umum pemegang saham.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Dalam agenda penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023 yang berjumlah USD278,09 juta, pemegang saham memutuskan pembagian dividen sebesar USD222,43 juta.

Nantinya akan didistribusikan sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada perseroan, atau sekira Rp148 per lembar saham yang meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp141 per lembar saham.

Kemudian sebesar USD55,62 juta, akan digunakan sebagai saldo laba ditahan guna kegiatan pengembangan bisnis.

Selain itu pemegang saham juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina selaku pemegang saham Seri B terbanyak, untuk menetapkan besaran tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja tahun buku 2023.

Termasuk menetapkan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2024 setelah berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan dalam agenda rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut, pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penugasan khusus kepada perseroan dalam melaksanakan pembangunan proyek jaringan gas di Ibukota Nusantara (IKN).

Hal itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

“Pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penugasan kepada perseroan dan PGN untuk penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga, pelanggan kecil serta pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan,” kata Rachmat.

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, dalam RUPS juga menyetujui laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas dewan komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku laporan Perseroan. (Bud)