Semarang, Idola 92,6 FM-DPD Perbarindo Jawa Tengah menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024, sudah memertimbangkan banyak aspek.
Ketua DPD Perbarindo Jateng Dadi Sumarsana mengatakan berakhirnya kebijakan restrukturisasi tersebut, tidak akan begitu berdampak bagi pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK). Hal itu disampaikan saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, OJK intens mendampingi dalam hal edukasi kepada debitur.
Meski awalnya ada kekhawatiran, tetapi semua sudah dikomunikasikan dengan baik.
“Yang paling merasakan risikonya tentu industri dan OJK hadir mendampingi. Kepada debitur yang tidak memungkinkan direlaksasi karena tidak ada kemampuan ya jangan dipaksakan bagaimana mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” kata Dadi.
Dadi menjelaskan, keringanan yang diberikan sama sekali tidak akan membebaskan dari kewajiban.
Meski relaksasi berakhir, restrukturisasi bisa saja dilakukan mengacu kebijakan masing-masing perbankan.
“Kita edukasi debitur tingkat risikonya seperti apa, kalau mereka tidak mampu mengangsur kenapa harus mengandalkan relasaksi. Jika dibiarkan berlarut utang debitur semakin banyak menumpuk,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 kemarin.
OJK menilai, kondisi perbankan memiliki daya tahan kuat (resilient) menghadapi dinamika perekonomian didukung permodalan yang kuat dan likuiditas serta manajemen risiko cukup baik. (Bud)